HEGEMONI HUKUM ISLAM DALAM LEGISLASI KUHP: ANALISIS GRAMSCIAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.65980/almuhkam.v1i1.35Kata Kunci:
Hegemoni, Hukum Islam, Legislasi, KUHP, GramscianAbstrak
Hukum merupakan produk dari dinamika sosial, politik, dan ideologis yang tidak pernah netral. Dalam konteks Indonesia, pembentukan KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tidak hanya menjadi simbol kedaulatan hukum nasional, tetapi juga medan kontestasi ideologi. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran hukum Islam dalam formulasi KUHP melalui perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, serta menganalisis bagaimana proses legislasi mencerminkan dominasi nilai dan konsensus ideologis kelompok tertentu. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, studi ini menelaah pasal-pasal kontroversial yang memuat norma moral keagamaan, seperti larangan perzinaan, kohabitasi, dan pembatasan aborsi, sebagai ekspresi hegemonik dari nilai-nilai dominan. Temuan menunjukkan bahwa hukum Islam tidak sekadar hadir sebagai sumber etika publik, melainkan juga sebagai alat hegemonik yang dilembagakan melalui mekanisme legislasi formal. Proses ini berlangsung melalui artikulasi wacana, legalisasi nilai, serta kooptasi institusional oleh elite politik dan keagamaan. Dalam kerangka Gramsci, KUHP menjadi instrumen pedagogis negara untuk membentuk kesadaran sosial yang mengafirmasi nilai mayoritas, namun mengabaikan keberagaman. Oleh karena itu, pendekatan kritis terhadap legislasi diperlukan untuk memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai instrumen keadilan substantif, bukan dominasi ideologis.
Referensi
Abdurrahman, M. (2003). Islam sebagai kritik sosial. Erlangga.
Asa, A. I., Syamsuddin, M. M., Wahyudi, A., & Hamzah, A. (2025). Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 20-48.
Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Fathoni, T., Wahyuni, F., & Samsudin, S. (2024). Peran teori sosial Émile Durkheim dalam pengembangan pendidikan agama Islam (perspektif solidaritas sosial dan integrasi masyarakat). AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN2745-4584), 5(01), 1654-1668.
Garth, B., & Sterling, J. (1998). From legal realism to law and society: reshaping law for the last stages of the social activist state. Law & Society Review, 32(2), 409-471.
Hastuti, L. T. (2007). Studi tentang wacana Hukum Responsif dalam politik Hukum Nasional di Era Reformasi (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Hermanto, B. (2019). Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 89-106.
Hidir, A., & Malik, R. (2024). Teori Sosiologi Modern. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Ikmal, H. (2021). Nalar Humanisme dalam Pendidikan: Belajar dari Ki Hadjar Dewantara dan Paulo Freire. Nawa Litera Publishing.
Imamia, A., Zehro, A. I., Sjarif, E. I., Rizkiyah, T., Jennah, R., & Rusdani, Z. (2025). Strategi Dan Kebijakan Publik Dalam Dinamika Politik Indonesia. Penerbit: Kramantara JS. Tjakrawerdaja, S., Soedarno, S., Lenggono, P. S., Purwandaya, B., Karim, M., & Agusalim,
K. (2019). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
L. (2017). Sistem Ekonomi Pancasila. Rajawali Press.
Lahaji, H., Abbas, A. H., Humaira, A., & Rahman, M. F. (2023). Diskursus hukum Islam di Indonesia. Buku-Buku karya dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo, 1(1).
Maulana, I. B., & SH, L. M. (2020). Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Post-Modernisme. Citra Aditya Bakti.
Maulana, I. B., & SH, L. M. (2020). Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Post-Modernisme. Citra Aditya Bakti.
MMQ, A. R. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Muslim, I. (2018). Peran Teknologi dalam Pembentukan Hegemoni Global dan Implikasinya Terhadap Etika Islam. UIN Walisongo Semarang.
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R. A. (2017). Law and society in transition: Toward responsive law. Routledge.
Prayoga, S. H. (2024). Telaah Politik Hukum Dalam Penentuan Batas Usia Capres dan Cawapres Di Indonesia Perspektif Fikih Siyasah (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Royani, Y. M. (2025). Internalisasi Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Studi Analisis Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Baru dan Regulasi di Luar KUHP). Penerbit Widina.
Rusadi, U. (2015). Kajian media: Isu ideologis dalam perspektif, teori dan metode. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
SAEPUDIN, A. (2024). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Sulastry, I. (2022). Perempuan Pembela Ham Dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Telaah Kritis Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Uu It (Doctoral dissertation, UNUSIA).
Suma, M. I. (2014). Dinamika Wacana Islam. Penerbit Nagamedia.
Susintyawati, R. O. (2020). Narasi Sub-Altern Dalam Matius 15: 21-28. Membaca Teks Matius 15: 21-28 Melalui Perspektif Sub-Altern Gayatri Chakravorty Spivak (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Duta Wacana).
Suyanto, B. (2020). Memahami Teori Sosial. Airlangga University Press.
Tan, K., & Disemadi, H. S. (2022). Politik hukum pembentukan hukum yang responsif dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 60-72.
Wardani, I. U., Ridwan, F., Iqlima, Z., Saryono, S., Tamrin, T., Andi Annisa, N. M., ... & Susi, Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan pemilu Presiden 2019. Journal of Political Research, 16(1), 69-81.




