PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HIFZ AL-NASL (Studi Kasus di Kota Bukittinggi)
DOI:
https://doi.org/10.65980/almuhkam.v1i1.2Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Jalanan, Hifz An-NaslAbstract
Salah satu kota di Indonesia yang terdapat fenomena berkembangnya anak jalanan adalah Kota Bukittinggi. Seiring dengan berkembangnya pariwisata di Kota Bukittinggi yang merupakan salah satu destinasi yang populer di Sumatera Barat, tidak membuat angka kemiskinan dan ketimpangan di Kota Bukittinggi menjadi berkurang. Tetapi, seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pariwisata yang menjadi ikon Kota Bukittinggi yang menyebabkan keramaian masyarakat di tempat wisata atau di jalanan menjadi kesempatan besar bagi para anak jalanan untuk bertahan hidup di jalanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bukittinggi dan untuk mengetahui tentang implementasi konsep hifz al-nasl yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Bukittinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kota Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari tempat penelitian dengan melakukan wawancara dan observasi dengan anak jalanan, masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pemerintah Kota Bukittinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi telah mengimplementasikan konsep hifz al-nasl perlindungan anak termasuk anak jalanan. Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah Kota Bukititngi yang sesuai dengan prinsip hifz alnasl yaitu program PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Dalam tingkatan maqashid al-syari’ah program ini termasuk dalam tingkatan hajjiyah.
References
Busyro. (2019). Maqashid al-Syariah Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah. Prenada Media.
Busyro, B. (2016). Bom Bunuh Diri dalam Fatwa Kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan Relevansinya dengan Maqasid al-Shari’ah. Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 16(1), 85–103. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i1.85-103
Busyro, B., Alwana, H. A., & Ismail, I. (2021). Publikasi Mimpi Bernuansa Politis di Tengah Antisipasi Radikalisme dalam Kajian Sadd al-Dzari`ah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 107–126. https://doi.org/10.29240/jhi.v6i1.2530
Busyro, Ismail, Basir, G., Wadi, F., Rahmiati, & Sinora, S. (2023). Paternity Leave in Mother and Child Welfare Bill Based on Hifz Al-Nasl Perspective and Government Ethics Politics. Istinbath, 22(2), 247–256. https://doi.org/10.20414/ijhi.v22i2.497
Dewi, E., Rifai, E., Nurmayani, & Handoko, A. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak (Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum). Pusaka Media.
Fadila, Y. A. (2022). Tinjauan Yuridis Pelindungan Pekerja Anak Di Indonesia Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Yustitiabelen, 2(8), 143–166. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.563
Helim, A. (2019). Maqasid Al-Shari‘ah Versus Usul Al-Fiqh (Konsep Dan Posisinya Dalam Metodologi Hukum Islam). Pustaka Pelajar.
Huraerah, A. (2018). Kekerasan Terhadap Anak. Nuansa Cendekia.
Israwati, E. Y. (2024, June 21). Interview. Pegawai Dinas P3APPKB Kota Bukittinggi.
Khoirunnisa, Ratna, E., & Irawati. (2020). Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan. Notarius, 13(2), 546–556. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31073
Padang, A. T., & Sofyan. (2017). Ketentuan Hukum Perlindungan Hak Anak Jalanan Bidang Pendidikan. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 15(2), 229–246.
Padang, A. T., Sofyan, & Gunawan, M. S. (2023). Hak Anak Dalam Konstitusi Di Indonesia. Jurnal Al Tasyri’iyyah, 3(1), 87–108. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jat.vi.43071
Rahmi, N., Yasmarni, T., & Nirza Sasmita. (2023). Profil Gender Dan Anak Kota Bukittinggi Tahun 2023. Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Bukittinggi.
Saputra, E., & Busyro. (2018). Kawin Maupah: An obligation to get married after talak tiga in the tradition of binjai village in Pasaman district a maqâsid al- Sharî’ah review. Qudus International Journal of Islamic Studies, 6(2). https://doi.org/10.21043/qijis.v6i2.3738
Sarwat, A. (2019). Maqashid Syariah. Rumah Fiqih Publishing.
Suyanto, B. (2016). Masalah-Masalah Sosial Anak. Kencana.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.




