LARANGAN NIKAH DENGAN ORANG DI BAWAH LUTUT PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT (Studi Atas Adat Perkawinan di Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Ampek Angkek, Agam)

Authors

  • Minda Hayati Pengadilan Agama Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia
  • Ismail Ismail Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.65980/almuhkam.v1i1.21

Keywords:

Larangan Menikah, Orang di Bawah Lutut, Fiqh Munakahat

Abstract

Adat (‘urf) pada dasarnya merupakan realitas sosial dan konsekuensi logis dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan budaya. Dalam perspektif agama, adat (‘urf) juga diakui keabsahannya sebagai dasar bagi proses istinbath hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat di Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang yang menerapkan larangan adat menikahi orang di bawah lutut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan ketua marga dan beberapa anggota masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang terkait dengan pembahasan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan menikahi orang di bawah lutut adalah larangan menikahi orang dari strata rendah yang biasa disebut orang di bawah lutut yang dulunya bekerja sebagai buruh kasar, pekerja berupah rendah, atau buruh tani. Larangan ini disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya berupa denda sebesar 1 ekor kerbau. Latar belakang lahirnya aturan ini merupakan bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh para ninik mamak di masa lalu agar anak-anak dan keponakannya tidak hidup dalam kesusahan setelah menikah, sebab apabila mereka menikah dengan orang di bawah lutut yang kesulitan memenuhi kebutuhannya sendiri, maka tentu saja akan membawa mudharat bagi anak-anak dan keponakannya. Oleh karena itu, larangan ini terbentuk. Dari perspektif fiqh munakahat, tampak bahwa larangan adat ini sesuai dengan konsep kafaah dalam hukum perkawinan Islam, dimana Islam dalam hal perkawinan juga menekankan pentingnya kesetaraan termasuk dalam hal harta (ekonomi). Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, dimana kesempatan untuk meraih kehidupan yang lebih baik terbuka bagi siapa saja, seharusnya pelaksanaan adat ini disamakan dan dijalankan seketat seperti sebelumnya.

References

’Azzam, Abd al-‘Aziz Muhammad. 2005. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah. Dar al-Hadis

Al-Jaziri, Abdurrahman. 2017. Fikih Empat Mazhab. Pustaka al-Kautsar.

al-Barik, Haya Binti Mubarok. 2010. Ensiklopedi Wanita Muslimah. PT. Darul Falah.

al-Manzhur, Ibnu. Lisan Al-‘Arab. Dar Shadir.

Al-Bugha, Mustafa Dib. 1993. Atsar Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiha, Mashadir Al-Tasyri’ Al-Taba’iyah Fi Al-Fiqh Al-Islami. Dar al-Qalam.

Anita, Nurul, and Nugroho Trisnu Brata. 2023. ‘Makna Budaya Bajapuik Dalam Pernikahan Etnis Minangkabau Di Kota Pariaman Sumatra Barat’, Aceh Anthropological Journal, 7.2. p. 255, doi:10.29103/aaj.v7i2.12718.

Bugha, Mustafa Daibul dan Mustafa Syaid. Fiqih Manhaji Mazhab Imam Syafi’i. Dar al-Qalam.

Cahyani, Tinuk Dwi. 2020. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press.

Dahlan, Abdul Rahman. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media Group.

Fatah, M. A. 2009. Hadis-Hadis Imam Ahmad. Jakarta: PT. Remaja Rosda Karya.

Fidlilal, Muhammad, Ihsan Rakhmat, Muhamad Farudin, and Suryo Damar Priluckito. 2025. ‘Analisis Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Desa Pulau Buaya Alor Dalam Sistem Kekerabatan Adat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam’.

Harahap, Nursaniah, Faisar Ananda Arfa. 2023. ‘Konsep Kafa’ah Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Nursaniah’, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9.234, pp. 334–41.

Jamali, Abdul. 2002. Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum). Masdar Maju

Janah, Sidanatul. 2023. ‘Eksistensi ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Islam’, Al-Manar: Jurnal Agama Dan Pendidikan Islam, 1.1, pp. 1–12.

Khalaf, Abdul Wahab. 1968. Ilmu Ushul Al Fiqh. Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah.

Mahmassani, Sabhi. 1976. Filsafat Hukum Dalam Islam. Bandung: PT. Al-Ma’arif.

Maimun, Maimun. 2022. ‘Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata’, Jurnal Al-Mizan, 9.1, pp. 12–21, doi:10.54621/jiam.v9i1.263.

Muhammad Fashifuddin dkk. 2021. Syarah Fathul Qarib. Ma’hab al-Jami’ah al-Aly.

Qudamah, Ibnu. 2008. Terjemah Al-Mughni. Jakarta: Pustaka Azzam.

Rizal, Fitra. 2019. ‘Penerapan ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Ekonomi Islam’, Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 1.2, pp. 155–76, doi:10.37680/almanhaj.v1i2.167.

Syafei, Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqh. Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir. 2007. Ushul Fiqh I. Jakarta: Kencana.

Singgani, Alfa, Adam, and M. Taufan. 2024. ‘Hakikat Tujuan Pernikahan Dalam Pandangan Hukum Islam’, Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society 5.0, 3.1, pp. 194–97

Sulastriyono, Sulastriyono, and Sartika Intaning Pradhani. 2018. ‘Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno Dan Relevansinya Kini’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30.3, p. 448, doi:10.22146/jmh.36956

Sunan Ibnu Majah, Abi Abdillah Muhammad. 1995. Dar al-Fikr.

Supriadi, Dedi. 2011. Fiqh Munakahat Perbandingan. CV. Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Umar, Abi al-Hasan Ali bin. 1422. Sunan Al-D?r Al-Qutniy. Dar an-Najah.

Wandi, Sulfan. 2018. ‘Eksistensi Âl-˜Urf Dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh’, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2.1, p. 181, doi:10.22373/sjhk.v2i1.3111.

Yunanto. 2017. ‘Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Dan Agama (Kajian Atas Jiwa Religius Uup Dan Praktik Perkawinan Campuran Interreligius)’, Diponegoro Private Law Review, 1.1, p. 49.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Hayati, M., & Ismail, I. (2025). LARANGAN NIKAH DENGAN ORANG DI BAWAH LUTUT PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT (Studi Atas Adat Perkawinan di Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Ampek Angkek, Agam). Al Muhkam: Journal of Islamic Law and Jurisprudence, 1(1), 67–75. https://doi.org/10.65980/almuhkam.v1i1.21